Hukum Haji Berdasarkan Dalil Al-Quran dan Sunnah

 

Haji merupakan ibadah yang dilaksanakan di Mekkah selama musim haji dalam kalender Hijriah. Semua umat Muslim di dunia yang telah mampu secara fisik, mental dan finansial,  diwajibkan untuk melaksanakan ibadah Haji. Lalu bagaimana hukum haji yang sebenarnya?

Haji wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib haji. Hal itu karena haji termasuk dalam salah satu Rukun Islam. Melakukan haji menjadi wajib tetapi dengan catatan tertentu, yaitu jika seorang muslim sudah mampu. Jika sudah mampu segeralah daftar haji sesuai dengan kemampuan apakah ingin menggunakan haji reguler atau haji plus.

Bagaimana Hukun Haji Wajib Yang Sebenarnya?

Hukum haji adalah fardu ‘ain. Maka setiap muslim yang mampu, wajib melakukannya sekali seumur hidup. Kewajiban menunaikan ibadah haji telah disebutkan dalam hadits, Al-Qur’an, dan ijma’ dari kesepakatan para ulama.

Hukum Haji

Bahkan seorang yang sudah lanjut usia, ketika mampu melakukan haji, segera menunaikan haji.

Adapun beberapa dalil yang dapat Anda lihat di bawah ini meliputi:

1. Dalil dalam Quran

Anda bisa melihat ayat Al-Quran ayat ke-97 dalam Surat Ali Imran sebagai acuan atau dalil tentang kewajiban menunaikan ibadah haji. Ayat tersebut mengatakan bahwa seorang Muslim wajib pergi haji jika dia bisa atau mampu pergi ke Mekah.

Ayat dalam Al-Quran tersebut juga menggunakan kalimat perintah, sehingga artinya wajib bagi umat Islam. Selanjutnya di akhir ayat ditegaskan kembali bahwa kewajiban haji jika tidak dipenuhi maka orang tersebut tergolong kufur.

Allah SWT menjadikan lawanatas kewajiban pergi haji dengan sebuah kekufuran. Artinya, jika haji tidak dilakukan meskipun kemungkinan besar orang tersebut mampu, sikap tersebut tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang muslim. Melainkan perilaku orang yang tidak beragama selain Islam.

Haji dapat menjadi wajib jika:

  • Seorang beragama islam atau muslim
  • Sudah baligh
  • Tidak gila atau memiliki akal sehat
  • Mampu (memiliki harta, materi dan pengetahuan)

Berbicara tentang kewajiban terhadap orang yang mampu, setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam hal tersebut. Seseorang wajib berhaji jika sudah memiliki harta dan kuat fisiknya. Tetapi jika Anda enggan dan tidak punya alasan, maka itu termasuk meninggalkan haji.

Hal ini juga berlaku bagi seorang Muslim jika dia tidak mampu, karena dia benar-benar dapat berusaha dan mulai membangun niatnya menjadi kenyataan. Seseorang dapat langsung menyatakan niatnya untuk berhaji dengan cara menabung.

Anda juga dapat mewujudkan keinginan Anda untuk pergi haji dengan membuka rekening haji dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Selain itu, Anda juga bisa melakukan  ibadah sunnah lainnya, agar Anda bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2. Perintah Haji dalam Sunnah

Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Islam dibangun melalui 5 hal, yaitu:

  • Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya (Mengucapkan kalimat Syahadat)
  • Melakukan sholat 5 waktu
  • Puasa di bulan Ramadhan
  • Melakukan zakat
  • Pergi haji

Hadits di atas berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar diriwayatkan oleh Bukhari no. 6 dan Muslim dengan No. 16. Oleh karena itu, rukun Islam yang berkaitan dengan haji tidak dapat dihilangkan. Anda juga harus tetap berpegang pada teknis pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak memaksakan fisik secara berlebihan.

Hal itu perlu Anda lakukan agar ibadah haji aman, terjaga dan sesuai dengan porsinya. Selanjutnya, Allah melarang umat-Nya dari ibadah yang berlebihan, karena Allah SWT tidak menyukai seseorang yang mendzolimi dirinya sendiri.