Cara Kpr Rumah Bekas dengan Mudah

Tidak bisa dipungkiri pengajuan kredit pemilikan rumah atau KPR menjadi solusi yang paling realistis untuk memiliki rumah dengan cepat. Untuk itulah peminat untuk mengambil kpr yang lebih ringan seperti rumah bekas meningkat.

Bisakah Kpr Rumah Bekas ?

Dalam dunia perKPRan rumah bekas ialah rumah yang bersetatus telah di huni dengan memegang sertifikat rumah (SHM) atas nama pemilik yang sedang menempatinya.

Sekarang pertanyaannya bisakah mengajukan KPR rumah bekas ? untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda terlebih dahulu harus mengetahui cara untuk kor rumah bekas tahap demi tahap.

Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas yang Harus Diketahui

Sebenarnya mengajukan permintaan KPR rumah bekas tidaklah sulit, Anda hanya perlu mengikuti segala proses dan melengkapi persyaratan yang ada. Berkut langkah langkahnya :

  1. Cari Rumah dan Negosiasikan dengan Penjual

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari rumah impian terlebih dahulu. pastikan untuk menelusuri informasi dan pretensi rumah idaman hingga ke detail terkecil agar tidak menyesal.

Setelah menemukan rumah yang sekiranya masuk dalam kriteria, cobalah untuk melakukan negosiasi kepada pemilik rumah tersebut. Anda mungkin bisa mendapatkan rumah idaman dengan harga yang sesuai.

  1. Memilih Penyedia Layanan KPR yang Tepat

Terdapat bank yang menawarkan layanan ini. Untuk itulah diperlukan kejelian memilihnya. Pastikan untuk melihat penawaran bunga yang rendah agar cicilan rumah dapat dibayarkan dengan baik. Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut :

  • Kartu Keluarga dan KTP
  • NPWP
  • Surat nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi sertifikat rumah
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB
  • Surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai dengan tanda tangan penjual serta pembeli yang otentik.

 

  1. Melakukan Proses Penilaian (Appraisal)

Ketika  pengajuan sudah dimasukan, pihak bank biasannya akan melakukan Appraisal atau penilaian kepada sang pengaju, perihal layak atau tidaknya menerima pengajuan ini.

Dalam proses ini biasannya pihak bank akan melihat kondisi keuangan dan histori kredit si pengaju. Pada tahap ini akan dilakukan juga survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah..

  1. Membuat Surat Perjanjian Kredit (SPK)

SPK menjadi salah satu proses dalam pengajuan KPR rumah bekas yang sangat penting. Terdapat hampir semua ketentuan perjanjian dalam surat ini. Untuk poin poinnya yang harus diperhatikan sebagai berikut :

  • Suku bunga yang ditetapkan
  • Biaya appraisal rumah
  • Biaya di luar perhitungan, seperti biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pajak dan lain sebagainya
  • Kesepakatan penalti atau denda pelunasan
  • Menentukan notaris yang bertanggung jawab atas seluruh dokumen tersebut

 

  1. Tanda Tangan Akad

Bila sudah melakukan semua proses di atas, langkah terakhir adalah melakukan finalisasi berupa tanda tangan akad. Dalam proses ini terdepan beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :

  • Sudah melunasi biaya KPR
  • Sudah Melunasi biaya jasa notaris
  • Telah Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
  • Menunggu hasil notaris mengecek keabsahan dokumen
  • Hadir saat tanda tangan akad
  • Mendengar hak dan kewajiban kedua belah pihak

Ada banyak orang pada saat ini memilih rumah minimalis  KPR. Ini karena harganya lebih murah dan juga prosedur pembeliannya juga cukup mudah. aDemikian informasi mengenai cara kpr rumah bekas. Pengajuan kpr menjadi salah satu langkah cepat untuk bisa memiliki sebuah rumah hunian. Untuk itulah mempelajari hal ini cukup penting.